
Dalam kesempatan itu, gestur Vadel yang tampak masih bisa senyam-senyum cengengesan membuat salah fokus warganet. Banyak yang heran karena anak muda itu tidak terlihat sedih atau tertekan.
- Farida Amalia Dwi Yanti
- Sabtu, 15 Februari 2025 - 05:44 WIB
WowKeren - Vadel Badjideh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan atas kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani Mawardi, yang merupakan putri Nikita Mirzani. Pada 14 Februari, polisi menggelar jumpa pers dan menunjukkan Vadel memakai baju tahanan oranye.
Dalam kesempatan itu, gestur Vadel yang tampak masih bisa senyam-senyum cengengesan membuat salah fokus warganet. Banyak yang heran karena anak muda itu tidak terlihat sedih atau tertekan karena kini harus mendekam di penjara.
"Sik isone senyum" perkedel busuk iki[sic!]," tulis seorang warganet. "Udah diborgol masih aje mukanya petangtang petenteng[sic!]," tambah yang lain. "Manggut " Senyam senyum sumpah pede bgt ini org.. Urat malu udh hilang[sic!]," sahut warganet lainnya.
"Mukanya ngeselin..senyum ngremehhin...kepolisian[sic!]," imbuh lainnya. "Sebenarnya hati vadel sedih ,tapi dia mencuba untuk senyum[sic!]," lanjut warganet lain. "Msh cengengesan...gak ada rasa bersalah dan menyesal[sic!]," pungkas lainnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan sudah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka. "Malam ini kita sudah menetapkan penahanan, ya surat perintah penahanan sudah ditandatangani oleh pimpinan," ujar polisi.
Polisi membeberkan TKP yang diduga menjadi momen Vadel melakukan tindak asusila adalah apartemen Lexington dan apartemen di Bintaro yang beralamat di Pesangrahan, Jakarta Selatan. Polisi juga mengungkap kronologi tindak asusila Vadel terhadap Laura.
"Pada bulan Januari, pelapor yang bernama NM yang merupakan ibu korban menjelaskan bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor via AB, dan selama menjalan hubungan pacaran tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka," tutur polisi.
Dari hasil hubungan badan itu, Laura diduga hamil dan Vadel memaksanya untuk melakukan aborsi. "Anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggurkan kandungannya oleh tersangka VAB," sambung polisi.
Karena perilaku Vadel itu, Nikita merasa dirugikan dan melapor polisi. "Pelapor sebagai ibu kandung dari anak korban LM, merasa dirugikan dan melaporkan ke polres Metro Jakarta Selatan, untuk modus operandinya yaitu adalah relasi kuasa dan tipu daya," imbuh polisi.
Sementara barang bukti yang sudah diamankan polisi adalah hasil pemeriksaan visum, keterangan saksi ahli dan handphone milik saksi. "Tindakan yang sudah kami lakukan antara lain adalah melakukan pemeriksaan terhadap korban kemudian pemeriksaan saksi dan saksi ahli kemudian pemeriksaan terhadap persangka penyitaan terhadap barang bukti kemudian kita berkoordinasi dengan dinsos UPT PPA Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan konseling psikologis terhadap anak korban," ujar polisi.
(wk/amal)