Azizah Salsha Pastikan Bigmo dan Resbob Jadi Tersangka di Bareskrim
Instagram/Azizah Salsha/Instagram
Selebriti

Azizah Salsha melalui kuasa hukumnya memastikan Bigmo dan Resbob resmi jadi tersangka.

WowKeren - Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo, telah mengunjungi Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (6/3/2026) untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam dokumen tersebut, terungkap bahwa status tersangka telah ditetapkan untuk YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob terkait laporan dugaan pencemaran nama baik serta fitnah yang diajukan oleh Azizah Salsha pada Agustus 2025.

"Hari ini kami datang selaku kuasa hukum Azizah untuk mengambil SP2HP terkait perkembangan pemberitahuan hasil penyidikan yang sudah ditetapkannya Bigmo dan Resbob sebagai tersangka," ungkap Anandya Dipo saat diwawancarai di Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Anandya menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam waktu dekat. Bigmo akan menjalani pemeriksaan pada 12 Maret 2026 setelah sebelumnya tidak dapat hadir, sementara Resbob akan diperiksa pada Selasa (10/3/2026).

"Resbob sendiri, ada dugaan tersangka di kasus SARA Etnis Sunda yang kini ditahan di Tahti Polda Jawa Barat. Besok, pihak Bareskrim juga akan memeriksa Resbob di Tahti Polda Jabar," lanjutnya.


Anandya menegaskan bahwa meskipun para tersangka telah menyampaikan permohonan maaf, proses hukum akan tetap dilanjutkan. Azizah berkeinginan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Azizah sendiri sudah memaafkan, namun ia ingin memberikan efek jera agar masyarakat tahu bahwa tindakan semacam ini tidak boleh terulang. Kita harus lebih hati-hati dalam bersosial media," jelas Anandya.

Kasus ini berawal dari laporan Azizah Salsha yang dibuat terhadap akun TikTok @ibaratbradpittt dan kanal YouTube Niceguymo, yang diduga menyebarkan narasi fitnah tentang dirinya. Pihak Azizah menyatakan bahwa dua upaya mediasi yang dilakukan selama proses penyelidikan dan penyidikan mengalami kebuntuan, sehingga kliennya memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian hingga ke meja hijau.

Dua tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait