Dokter dan influencer Richard Lee kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka.
- Sabtu, 07 Maret 2026 - 15:09 WIB
WowKeren - Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan setelah Richard menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Richard berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, di mana penyidik mengajukan total 29 pertanyaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan karena tindakan Richard yang dinilai menghambat proses penyidikan.
“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” jelas Budi kepada wartawan.
Salah satu alasan penahanan Richard adalah ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas. Ironisnya, pada hari yang sama, Richard diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok-nya.
Budi menambahkan, Richard juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. “Keduanya dilakukan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Atas pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap Richard Lee. “Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” tambah Budi.
Sebelum ditahan, Richard menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya, yang meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh. Hasilnya menunjukkan kondisi kesehatan Richard normal, sehingga dia dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
Sementara itu, barang-barang pribadi Richard yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan.
Kasus ini berawal ketika Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kombes Reonald Simanjuntak, selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berlandaskan laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024.
Dengan penahanan ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus yang melibatkan Richard Lee, terutama terkait dampaknya bagi kariernya sebagai seorang dokter dan influencer kecantikan. Richard Lee, yang sebelumnya dikenal luas melalui berbagai konten kecantikan di media sosial, kini harus menghadapi proses hukum yang berpotensi mengubah arah hidupnya.
(wk/timw)