Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Instagram/Ammar Zoni/Instagram
Selebriti

Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dan denda dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

WowKeren - Aktor Ammar Zoni terpaksa menghadapi tuntutan berat berupa hukuman penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis (12/3/2026) menyaksikan pembacaan tuntutan ini, yang juga mencakup denda sebesar Rp 500 juta.

Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan, "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dan denda sejumlah Rp 500 juta." Tuntutan ini mencerminkan keseriusan dari pihak berwenang dalam menanggapi kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni.

Apabila Ammar Zoni tidak dapat membayar denda dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika nilai harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari. JPU menyatakan bahwa Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dalam proses persidangan, JPU menilai bahwa Ammar Zoni tanpa hak telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan 1 dengan berat yang melebihi 5 gram. JPU menyebutkan bahwa sikap Ammar yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan terhadap dirinya. "Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tegas JPU.

Selain itu, perbuatan Ammar dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Menariknya, meskipun banyak pertimbangan yang memberatkan, satu hal yang dianggap meringankan oleh JPU adalah sikap Ammar yang sopan selama proses persidangan. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata JPU.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Ia diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre pada Desember 2024, di mana 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Atas perbuatannya, Ammar dan para terdakwa lainnya diancam dengan pasal berlapis.

Dakwaan utama yang dihadapi Ammar mencakup Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur jual beli atau perantara narkotika. Sementara itu, untuk dakwaan subsider, diberikan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama, yang mencakup kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait