Sikap Berbelit Ammar Zoni Jadi Pertimbangan Dalam Tuntutan Kasus Narkoba
Instagram/Muhammad Ammar Akbar/Instagram
Selebriti

Jaksa ungkap sikap berbelit Ammar Zoni dalam persidangan memberatkan tuntutan kasus narkoba.

WowKeren - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa sikap berbelit-belit Ammar Zoni saat memberikan keterangan dalam persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan tuntutan dalam kasus narkotika yang menimpanya. Hal ini disampaikan JPU saat membacakan tuntutan terhadap Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam persidangan, JPU menyatakan, “Terdakwa Muhammad Ammar Akbar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa Ammar tidak kooperatif dan cenderung menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.

Ammar Zoni dituntut dengan hukuman penjara selama 9 tahun atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di Rutan Salemba. Selain hukuman penjara, mantan suami Irish Bella ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.

JPU menegaskan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, serta denda sejumlah Rp 500 juta.” Ini menandakan bahwa tuntutan tersebut cukup berat dan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada.


Jaksa juga menambahkan bahwa jika Ammar tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Namun, jika harta yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar denda, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ammar dinyatakan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Selain sikap berbelit-belit yang dinilai tidak kooperatif, jaksa juga menilai bahwa tindakan Ammar meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda, serta tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas narkotika. Riwayat Ammar yang telah beberapa kali terjerat kasus narkotika sebelumnya menjadi pertimbangan tambahan yang memberatkan tuntutan ini.

Sementara itu, satu-satunya hal yang dianggap meringankan oleh jaksa adalah sikap Ammar yang sopan selama proses persidangan. JPU menyatakan, “Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.” Ini menunjukkan bahwa meskipun ada banyak faktor yang memberatkan, ada sedikit hal positif yang bisa diambil dari sikap Ammar.

Ammar Zoni didakwa bersama lima orang lainnya dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Proses hukum yang sedang berlangsung ini menarik perhatian publik, khususnya penggemar dan masyarakat yang mengikuti perjalanan karir Ammar.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait