Ammar Zoni dituntut 9 tahun penjara dalam kasus narkotika, kuasa hukum siap menghadapi.
- Kamis, 12 Maret 2026 - 22:01 WIB
WowKeren - Aktor Ammar Zoni kini tengah menghadapi tuntutan serius dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terkait kasus dugaan peredaran narkotika. Dalam menanggapi tuntutan tersebut, Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya mengaku tidak terkejut dengan angka yang diajukan oleh JPU.
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengungkapkan bahwa angka 9 tahun tersebut sudah diprediksi oleh timnya jauh sebelum sidang tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami kan sebelum keputusan (tuntutan) ini, tentu sebagai penasihat hukum punya analisis. Analisis kami ini memang sudah memprediksi hukuman (tuntutan) itu pasti di bawah 10 tahun," jelas Jon Mathias usai persidangan pada Kamis, 12 Maret 2026.
Sadar akan kemungkinan beratnya tuntutan yang akan diajukan, Jon Mathias mengaku telah melakukan langkah antisipasi. Beberapa hari sebelum sidang pembacaan tuntutan, ia mengunjungi Rumah Tahanan tempat Ammar Zoni ditahan untuk memberikan edukasi hukum serta menyiapkan mental sang aktor. "Nah, itu kan jauh hari, hari Rabu saya sudah datang ke lapas, mengedukasi. Kemudian sebelum sidang juga saya mengedukasi juga. Kalau dari analisis kami, sebagai PH (Penasihat Hukum) kita pasti akan dituntut ya," ungkap Jon.
Jon juga memberikan pemahaman kepada Ammar Zoni bahwa tingginya tuntutan adalah hal yang wajar dan merupakan hak dari pihak kejaksaan. Namun, ia menegaskan bahwa angka yang diajukan bukanlah hasil akhir dari nasib hukum kliennya. "Sudahlah saya bilang, namanya dakwaan, tuntutan, itu haknya jaksa. Itu tugas yang diberikan oleh negara. Tetapi bukanlah akhir dari perkara ini," tegas Jon Mathias.
Menurut Jon, keputusan akhir dari perkara ini akan ditentukan oleh hakim. Ia menambahkan bahwa banyak kasus dengan tuntutan tinggi yang pada akhirnya bisa bebas. "Apalagi asas kita sekarang kan KUHP baru, ibaratnya penghukuman itu bukan lagi untuk balas dendam, sifatnya pembinaan," ungkapnya.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, pihak Ammar Zoni kini akan fokus untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Majelis hakim pun memberikan waktu selama tiga minggu bagi Jon Mathias dan tim untuk membantah dalil-dalil tuntutan JPU sebelum hakim menjatuhkan vonis akhir.
(wk/timw)