Raffi Ahmad mengungkapkan kekhawatiran Vidi Aldiano mengenai gugatan royalti dalam obrolan terakhir mereka.
- Jumat, 13 Maret 2026 - 18:31 WIB
WowKeren - Presenter Raffi Ahmad baru-baru ini membagikan momen berharga saat terakhir kali berkomunikasi dengan mendiang Vidi Aldiano. Dalam obrolan tersebut, Raffi mengingat bagaimana Vidi menyampaikan kekhawatirannya terkait gugatan royalti yang dihadapinya. Percakapan tersebut berlangsung melalui video call pada tahun 2025 dan menjadi kenangan yang tak terlupakan bagi Raffi.
Raffi mengungkapkan, "(Video call) sama Ariel, waktu itu kan ada polemik masalah royalti. Kan dia digugat berapa puluh miliar," ujarnya saat berbicara di acara FYP. Dalam percakapan tersebut, Raffi dan Ariel berusaha menenangkan Vidi yang terlihat sangat terbebani dengan masalah tersebut.
"Dia tuh pusing waktu itu. Aku bilang sama Vidi, 'Vidi enggak apa-apa, InsyaAllah pokoknya Vidi enggak kenapa-napa,'" lanjut Raffi. Dalam usaha mereka menenangkan, Raffi juga menambahkan, "Enggak usah takut, udah Vid, enggak apa-apa, enggak akan kenapa-napa InsyaAllah, gue jagain dari belakang, aman, InsyaAllah." Kenangan tersebut menunjukkan betapa Raffi dan Ariel berusaha memberikan dukungan kepada Vidi di tengah situasi sulit yang dihadapinya.
Vidi Aldiano menghadapi gugatan terkait penggunaan lagu "Nuansa Bening" yang diawali pada Mei 2025. Dua pencipta lagu tersebut menuduh Vidi telah menggunakan dan mendistribusikan lagu tersebut secara komersial tanpa izin. Gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menuduh Vidi menampilkan lagu itu dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan dari pencipta lagu.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi yang berada di Jakarta Selatan sebagai jaminan. Tidak lama setelah itu, perkara kedua muncul melalui registrasi 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025, di mana Vidi kembali dituduh melanggar hak cipta karena mendistribusikan lagu tersebut di tiga platform digital, yaitu Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.
Gugatan ketiga, dengan nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dilayangkan oleh Rudi Pekerti pada 3 Juli 2025. Ia menuntut adanya perubahan nama pencipta dalam metadata lagu di platform digital serta menuntut ganti rugi sebesar Rp 900 juta.
Setelah melalui rangkaian sidang yang panjang, akhirnya pada Rabu (19/11/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi, memberikan harapan baru di tengah situasi yang sulit tersebut. Momen ini menjadi pengingat bagi banyak orang tentang pentingnya dukungan teman di saat-saat sulit, seperti yang telah ditunjukkan oleh Raffi dan Ariel kepada Vidi.
(wk/timw)