Ayu Nurisa Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Penggelapan Dana Ashanty
Instagram/Ayu Nurisa/Instagram
Selebriti

Ayu Nurisa, mantan karyawan Ashanty, divonis dua tahun penjara karena penggelapan dana.

WowKeren - Mantan karyawan penyanyi Ashanty, Ayu Nurisa, dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 16 April 2026. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Ayu mengungkapkan rasa sedihnya setelah putusan tersebut, mengharapkan hukuman yang lebih ringan mengingat sikap kooperatifnya selama persidangan. "Agak sedih sih. Karena harapannya vonisnya di bawah tuntutan jaksa," ungkap Ayu saat ditemui usai persidangan.

Meski begitu, Ayu belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Ia menyerahkan keputusan itu kepada tim pengacaranya.


Kuasa hukumnya, Endin, menjelaskan bahwa hukuman dua tahun penjara tersebut sebenarnya masih lebih rendah dibandingkan ancaman maksimal pasal yang dikenakan kepadanya. "Orang dihukum tidak ada yang gembira, pasti sedih. Cuma kalau melihat KUHP, ancamannya 5 tahun. Putusan 2 tahun ini masih di bawah itu," jelas Endin.

Pada kasus ini, Ayu tidak diwajibkan untuk mengembalikan kerugian materiil kepada pihak Ashanty dalam konteks hukum pidana. Endin menegaskan bahwa vonis ini merupakan hukuman atas tindakan pidana yang dilakukan, bukan tentang objek yang terlibat. "Sudah tidak ada (kewajiban mengembalikan uang). Karena yang dihukum itu perbuatannya, bukan objeknya. Ini bukan kasus utang piutang. Balasannya adalah dihukum badan, dihukum kemerdekaannya," tambahnya.

Keluarga Hermansyah juga tidak mengajukan tuntutan pengembalian dana dalam kasus ini. Meskipun telah mendapatkan kepastian hukum, Ayu tetap pada pendiriannya untuk tidak ingin ditemui oleh anak-anaknya di dalam tahanan. Ia merasa terbebani secara psikologis jika anaknya melihatnya di balik jeruji besi.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait