Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengawas ujian yang melanggar.
- Selasa, 21 April 2026 - 11:32 WIB
WowKeren - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pengawas, proktor, dan penyelia Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan ujian nasional.
Abdul Mu'ti menyampaikan pernyataan tersebut setelah meluncurkan Program Pelatihan Pendidikan Inklusif Tahun 2026 di SMPN 16 Jakarta, pada Senin, 20 April 2026. Ia menjelaskan, "Mereka yang melanggar nanti kita berikan sanksi dan catatan khusus." Hal ini menunjukkan komitmen kementerian untuk memastikan bahwa proses ujian berlangsung dengan baik tanpa adanya pelanggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data nasional terkait pengawas yang melanggar, yang mencakup nama, lokasi, dan jenis pelanggaran yang terjadi. Ia sangat menyesalkan adanya oknum yang tidak disiplin saat menjalankan tugas penting ini. "Kami sudah ada datanya. Misalnya, ada pengawas yang melakukan live video, ada yang merokok; kami punya nama dan asal sekolahnya," lanjutnya.
Mendikdasmen juga menjelaskan bahwa bentuk sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi terberat adalah larangan untuk menjadi pengawas ujian di masa mendatang. "Jika pelanggarannya berat, kami tidak akan memberikan kesempatan lagi untuk menjadi pengawas tahun depan. Namun, untuk pelanggaran ringan yang masih bisa diperbaiki, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Mu'ti.
Berdasarkan data yang dimiliki kementerian, terdapat beberapa nama pengawas dan sekolah yang telah terbukti melakukan pelanggaran selama pelaksanaan TKA jenjang SMP. Beberapa di antaranya adalah Sulaiman dari SMP Swasta Islam Attadhomunul Islam di Sampang yang kedapatan melakukan live TikTok dan merokok saat ujian. Selain itu, Krisman Dohona dari SMPN 1 Gunung Sitoli juga terlibat pelanggaran dengan mengunggah foto soal TKA ke Facebook.
Pengawas lainnya, Yeppi Wardhana dari SMPN 1 Manisrenggo di Klaten, serta Maimun dari SMPN 3 Samudera di Aceh Utara, juga melakukan live TikTok saat ujian. Aswita Yosefa Manalu dari SMP 6 PSKD di Depok juga terlibat dengan mengunggah gambar layar soal ke Facebook. Selain individu, beberapa sekolah juga tercatat melakukan pelanggaran melalui akun resmi lembaganya, seperti MTs NW Borotumbuh di Lombok Timur yang melakukan live TikTok, serta SMPN 2 Cilaku di Cianjur yang mengunggah gambar layar ujian dan kode soal di Facebook.
(wk/timw)