Denada meminta doa untuk kebahagiaan keluarganya setelah menang gugatan anak.
- Kamis, 23 April 2026 - 10:32 WIB
WowKeren - Denada baru-baru ini mengungkapkan rasa syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan eksepsinya terkait gugatan dugaan penelantaran anak yang diajukan oleh putrinya, Ressa Rizky Rossano. Putusan sela ini membuat gugatan tersebut otomatis gugur, dan Denada berharap tidak ada lagi masalah hukum yang mengganggu kedamaian keluarganya.
Dalam pernyataannya, Denada menyampaikan, "Alhamdulillah, Allah semua, takdir kalau Allah aturkan semua maka itu akan insyaallah jadi yang terbaik." Ia juga meminta doa dari publik agar ke depannya hanya ada kebaikan dan kebahagiaan untuk dirinya, Ressa, dan seluruh keluarganya.
Pernyataan Denada disampaikan setelah kuasa hukumnya, Risna Ories, mengumumkan bahwa eksepsi yang diajukan telah diterima oleh pengadilan. Risna menekankan bahwa seluruh tuntutan dari pihak Ressa otomatis gugur, dan ini menjadi bukti bahwa tuduhan terhadap Denada tidak dapat diterima secara hukum.
Risna menambahkan, keputusan hakim membuktikan bahwa seluruh tuduhan mengenai penelantaran dan kurangnya tanggung jawab finansial yang sempat beredar selama persidangan adalah tidak benar. Ia menegaskan bahwa Denada telah memberikan fasilitas yang layak untuk Ressa, termasuk pendidikan dan kebutuhan transportasi.
Masalah hukum ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata terhadap Denada atas dugaan penelantaran sebagai ibunya. Ressa juga menuntut biaya nafkah dan pendidikan yang diklaim belum terpenuhi sejak kecil hingga dewasa. Namun, setelah proses hukum berlangsung, eksepsi yang diajukan pihak Denada diterima, sehingga pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan.
Di tengah proses hukum ini, Denada juga mengonfirmasi kepada publik bahwa Ressa adalah anak kandungnya dan keduanya baru-baru ini bertemu secara langsung. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada konflik hukum, hubungan antara ibu dan anak tetap terjalin.
(wk/timw)