Piche Kota Bebas Sementara dari Kasus Dugaan Pemerkosaan
Instagram/Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota/Instagram
Selebriti

Piche Kota dinyatakan bebas sementara dari tahanan dalam kasus dugaan pemerkosaan.

WowKeren - Penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, lebih dikenal sebagai Piche Kota, telah dinyatakan bebas sementara dari tahanan terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA. Pembebasan ini terjadi setelah berkas perkara tidak kunjung lengkap dan ada perubahan keterangan dari korban, yang menyebutkan hanya disetubuhi oleh dua orang lainnya.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa keputusan untuk membebaskan Piche Kota diambil setelah keterangan dari korban yang berinisial ACT mengalami perubahan signifikan pada tanggal 26 Maret 2026. Dalam pernyataannya, ACT menyatakan bahwa dirinya hanya disetubuhi oleh Rifal Sila dan Roy Mali, yang juga merupakan rekan Piche Kota dan berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Rachmat Hidayat menegaskan, "Perubahan keterangan itu menjadi salah satu pertimbangan penting," kata dia dalam wawancara. Menurutnya, kejaksaan negeri Belu juga menyatakan bahwa Piche tidak memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut. Namun, Rachmat menambahkan, "Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan." Dia juga mengonfirmasi bahwa masa penahanan Piche Kota telah selesai dan saat ini dia telah kembali ke rumahnya.


Sementara itu, Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Belu masih menunggu fakta persidangan dari Rifal Sila dan Roy Mali, yang kini menjadi tahanan Kejari Belu dan belum menjalani sidang. Rachmat menegaskan bahwa mereka sepakat untuk menunggu fakta persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Piche Kota, Roy Mali, dan Rifal Sila. Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis dalam kasus tindak pidana pemerkosaan dan persetubuhan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada tanggal 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT. Menurut hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Dalam kondisi yang tidak sadar, korban diduga telah diperkosa oleh para pelaku.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait