Nikita Mirzani telah kembali ke rumah tahanan setelah menjalani operasi tulang belakang.
- Kamis, 21 Mei 2026 - 10:03 WIB
WowKeren - Nikita Mirzani, selebriti tanah air, dipastikan telah kembali ke rumah tahanan setelah menjalani operasi tulang belakang. Hal ini disampaikan oleh Usman Lawara, kuasa hukum Nikita, yang memberikan informasi terbaru mengenai kondisi kesehatan kliennya yang baru saja menjalani perawatan intensif.
Menurut Usman, Nikita dirawat di Rumah Sakit Mayapada selama kurang lebih dua minggu dan kini telah dinyatakan layak untuk melanjutkan proses hukum di dalam tahanan. "Kemarin sempat sakit, dirawat di rumah sakit Mayapada, tapi alhamdulillah sudah membaik dan sudah bisa balik lagi ke rutan," ungkapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (19 Mei).
Usman juga meluruskan isu yang beredar mengenai masalah kesehatan Nikita. Ia menegaskan bahwa keluhan serius yang dihadapi Nikita bukanlah sekadar gangguan pada implan gigi, melainkan pergeseran pada tulang belakang yang menyebabkan nyeri hebat. "Banyak (sakitnya). Terus salah satu itu ya terakhir itu ini di tulang belakang ada pergeseran. Pergeseran tulang sehingga dalam hal ini dibutuhkan tindakan medis yang tepat yaitu operasi. Kemarin dioperasi," kata Usman.
Nikita menghabiskan total waktu 14 hari di rumah sakit untuk perawatan dan pemulihan pascaoperasi. Meskipun kini telah kembali ke sel tahanan, ia tetap memerlukan pengawasan medis yang ketat. "Setiap seminggu sekali balik ke rumah sakit untuk kontrol, untuk pengobatan, untuk diperiksa oleh dokter ahli," jelasnya.
Pihak pengacara memastikan bahwa seluruh hak kesehatan Nikita selama menjalani masa hukuman di dalam rutan akan terpenuhi. Kerja sama antara pihak rutan dan rumah sakit berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan pengobatan yang dijadwalkan setiap pekan. "Ya terkontrol, terjamin, dan terpenuhi semua (kesehatannya)," tuturnya.
Saat ini, Nikita Mirzani sedang menjalani hukuman kurungan enam tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Selatan, setelah majelis hakim menyatakan dirinya bersalah atas kasus pemerasan serta tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.
(wk/timw)