Komentar Jahat tentang IU Berujung pada Hukuman Percobaan dan Kerja Sosial
Instagram/IU/Instagram
Selebriti

Netizen yang mengomentari IU secara jahat tidak dipenjara, tapi dikenakan hukuman percobaan.

WowKeren - Seorang netizen yang terbukti mengeluarkan komentar jahat terhadap IU mendapatkan hukuman penjara yang ditangguhkan setelah proses banding. Pada 31 Mei 2026, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara yang ditangguhkan selama 1 tahun kepada individu yang disebut sebagai A, karena tuduhan penghinaan.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan A untuk menjalani masa percobaan dan menyelesaikan 80 jam kerja sosial. Karena A tidak mengajukan banding lebih lanjut, keputusan ini kini telah menjadi final.

Sebelumnya, A sudah menerima denda sebesar 3 juta won pada persidangan pertama. Namun, dalam proses banding, kasus lain yang serupa terkait komentar jahat digabungkan, sehingga membuat hukuman menjadi lebih berat.


Pengadilan menyatakan, “Terdakwa menggunakan ungkapan tersebut saat merujuk kepada korban,” dan menambahkan bahwa hal ini dapat merugikan reputasi sosial korban. Pengadilan juga menemukan adanya niat untuk menghina.

Lebih lanjut, pengadilan menegaskan, “Meskipun korban adalah figur publik, ungkapan tersebut melampaui apa yang dapat diterima secara sosial.” Pengadilan mencatat bahwa A terus membantah tuduhan hingga persidangan banding dan tidak menunjukkan penyesalan. “Terdakwa membantah kejahatan hingga persidangan banding dan tidak menunjukkan penyesalan, serta tidak diampuni oleh korban,” ungkap pengadilan.

Pengadilan juga mencatat bahwa A telah melakukan tindakan serupa sebelumnya, yang menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan terulangnya pelanggaran. Namun, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor pribadi, termasuk kondisi kesehatan A dan fakta bahwa komentar tersebut telah dihapus.

IU selama ini dikenal sebagai artis yang tegas dalam menanggapi komentar jahat, dan putusan terbaru ini menarik perhatian sebagai contoh konsekuensi yang lebih tegas terhadap penghinaan online terhadap figur publik.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait