Richard Lee Siap Bongkar Fakta Kasus Kesehatan di Pengadilan
Instagram/Richard Lee/Instagram
Selebriti

Richard Lee akan ungkap semua fakta di persidangan terkait kasus dugaan pelanggaran kesehatan.

WowKeren - Richard Lee, yang tengah menghadapi kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, mengungkapkan kesiapannya untuk blak-blakan di pengadilan. Pada Kamis, 18 Juni 2026, ia hadir di Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

Dalam pernyataannya, Richard mengungkapkan rasa lelahnya berperang opini di luar sana dan memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara resmi di pengadilan. "Saya capek kita perang opini kanan kiri sebelah sana kanan kiri perangnya. Oke kita selesaikan di pengadilan, kita buka-buka fakta aja di pengadilan," ujarnya. Ia menegaskan bahwa di hadapan majelis hakim, ia akan menyajikan fakta yang sebenarnya tanpa ada penggiringan opini.

Richard juga menjelaskan bahwa selama 15 tahun berkarir di industri ini, ia tidak pernah menjual produk tanpa izin edar. "Semua produk yang saya jual BPOM. Saya enggak pernah jualan skincare abal-abal yang ada merkuri, ada hidrokuinon yang membahayakan orang, yang bisa bunuh orang," tegasnya. Ia mengungkapkan keikhlasannya untuk menjalani proses hukum ini dan berharap semua fakta dapat terungkap dengan jelas di pengadilan.


Kasus yang melibatkan Richard dimulai dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif, pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut berujung pada penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang kemudian menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dalam kasus ini, Richard dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Richard resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Maret 2026. Dalam kesempatan ini, ia juga mengajak media untuk meliput setiap sidangnya agar proses persidangan dapat diketahui publik dengan transparan.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait