Richard Lee menjalani sidang perdana dengan dakwaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
- Senin, 22 Juni 2026 - 14:02 WIB
WowKeren - Richard Lee, seorang dokter kecantikan sekaligus influencer, telah resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam sidang tersebut, dia didakwa dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk kesehatan dan kosmetik yang diduga tidak memenuhi standar hukum.
Pada pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang mengungkapkan bahwa Richard Lee terlibat dalam produksi dan peredaran sediaan farmasi serta alat kesehatan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan keamanan. “Telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3,” ucap JPU saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa juga mencatat bahwa Richard Lee dituduh melakukan perubahan label pada sejumlah produk kecantikan, termasuk White Tomato dan DNA Salmon. Menurut JPU, perubahan yang dilakukan oleh Richard Lee menggunakan nomor notifikasi BPOM yang telah dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukan produk yang dipasarkan. “Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Lee Thompson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health,” jelas JPU.
Lebih lanjut, produk DNA Salmon yang dipasarkan oleh Richard Lee melalui platform TikTok Shop juga menjadi sorotan. Produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik, namun promosi dan penggunaannya menyebutkan penggunaan jarum atau microneedle yang tidak sesuai dengan kategori izin yang dimiliki. “Produk Bodyskin DNA Salmon di rumah aja dengan notifikasi nomor NA 18210109716 termasuk dalam daftar kosmetik yang cara penggunaannya tidak sesuai ketentuan yang menggunakan jarum maupun microneedle,” tambah JPU.
Richard Lee tidak hanya dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jaksa menilai produk yang dipasarkan oleh Richard Lee diduga tidak sesuai dengan standar mutu dan informasi yang seharusnya diterima konsumen. “Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.
Berikut video yang diunggah mengenai sidang ini...
(wk/timw)