Prof. Paiman Raharjo memberikan tanggapan terkait keputusan Kejaksaan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa.
- Rabu, 24 Juni 2026 - 13:03 WIB
WowKeren - Prof. Paiman Raharjo, mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, memberikan tanggapan mengenai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Paiman menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Prof. Paiman, jaminan dari keluarga dan tokoh masyarakat, serta janji kedua terdakwa untuk kooperatif dalam persidangan dan wajib lapor mingguan, menjadi pertimbangan utama Kejaksaan. "Penangguhan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-undang atau KUHAP, jadi keputusan kejaksaan negeri jakarta selatan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa tidak melanggar aturan," ungkapnya melalui pesan singkat kepada media.
Paiman juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak terpengaruh oleh intervensi pihak tertentu. Ia menekankan bahwa kewenangan untuk menangguhkan penahanan sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. "Saya kira isu yang berkembang kita kesampingkan, karena penangguhan penahanan atau tidak menjadi kewenangan penuh kejaksaan dan bukan lagi kewenangan polisi. Kita ikuti proses hukum, dan menghormati keputusan jaksa," tambahnya.
Di sisi lain, Paiman juga menyampaikan bahwa Sedulur Nusantara, kelompok yang ia wakili, akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun begitu, mereka tetap memiliki kekhawatiran terhadap potensi intervensi hukum yang terjadi di Indonesia. "Sedulur Nusantara menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dengan harapan penegak hukum jangan mudah diintervensi dan tegakan keadilan," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam kasus ini terdapat unsur pidana, mengingat kedua terdakwa telah menyebut ijazah Jokowi palsu dengan persentase yang sangat tinggi. "Ini jelas pencemaran nama baik dan menyerang harkat dan martabat seseorang," ujarnya. Paiman merujuk pada lembaga penerbit ijazah, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), yang telah mengonfirmasi keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi.
Prof. Paiman Raharjo berharap agar kasus ini segera disidangkan di pengadilan oleh hakim yang jujur dan berintegritas. Ia juga menekankan pentingnya menahan kedua terdakwa selama proses hukum berlangsung. "Harapan saya kiranya kasus ini segera disidangkan di pengadilan, dan hakim yang mengani perkara ini benar-benar hakim yang jujur, punya rekam jejak yang baik dan bebas intervensi dari pihak manapun," tuturnya. "Harapan lain seyogianya Roy Suryo dan dr. Tifa ditahan selama proses hukum, sehingga memenuhi unsur keadilan," pungkasnya.
(wk/timw)