Kasus Tragis: Anak di Bawah Umur Jadi Lady Companion di Bali
Instagram/HW/Instagram
Selebriti

Seorang gadis di Bali ditemukan bekerja sebagai lady companion, polisi ungkap dugaan eksploitasi.

WowKeren - Di balik kemewahan dunia hiburan malam di Bali, terdapat kisah memilukan yang melibatkan seorang gadis di bawah umur yang bekerja sebagai lady companion (LC) di Kabupaten Jembrana. Penemuan ini memicu penyelidikan polisi, yang kemudian menetapkan pengelola kafe berinisial HW (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Penyelidikan ini dimulai setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap keberadaan pekerja di bawah umur di lokasi hiburan malam tersebut. Tim Satreskrim Polres Jembrana langsung turun tangan pada malam hari untuk memeriksa identitas semua pekerja di kafe itu. Hasilnya, terungkap bahwa salah satu perempuan yang bekerja sebagai LC ternyata belum genap berusia 18 tahun.

Menurut penyidikan, gadis tersebut datang ke Bali setelah diajak oleh seorang teman dari kampung yang sama. Pengelola kafe hanya memeriksa foto kartu identitas yang dikirim melalui WhatsApp, dan diketahui bahwa kartu identitas tersebut bukan milik gadis itu, tetapi milik kakaknya. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana menjelaskan, "Tersangka tidak memeriksa dokumen identitas asli maupun memastikan usia korban sebelum mempekerjakannya."


Kasus ini semakin memperihatinkan karena gadis tersebut tidak mendapatkan gaji tetap. Sistem kerjanya bergantung pada jumlah minuman yang berhasil dijual kepada tamu. Untuk setiap botol anggur merah yang terjual, ia hanya memperoleh Rp25 ribu, sementara untuk botol bir Bintang maupun Guinness, ia mendapatkan Rp20 ribu. Pembayaran dilakukan setiap sepuluh hari, yang menunjukkan betapa rentannya posisi pekerja tersebut.

Polisi segera mengamankan pengelola kafe serta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. HW kini dikenakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal-pasal yang termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik keriuhan industri hiburan malam, ada anak-anak yang rentan menjadi korban eksploitasi, terutama ketika proses perekrutan dilakukan tanpa pemeriksaan identitas yang teliti. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perekrutan dan penempatan korban.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!