Keputusan pemecatan Terawan ini diambil dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh. Dengan keputusan tersebut, penggagas Vaksin Nusantara itu disebut sudah tak bisa lagi membuka praktik.
Vaksin Nusantara sendiri sempat menjadi perdebatan dan polemik masyarakat luas. Namun kini mantan Menkes itu juga harus menelan pil pahit diberhentikan dari keanggotaan IDI secara permanen.