Sebelumnya, Kemenkes telah menyampaikan bila ada anak yang mengeluhkan batuk-pilek untuk tak mengikuti PTM di sekolah. Kini giliran Mendikbudristek Nadiem yang memberikan arahan serupa.
Seperti diketahui, kasus COVID-19 di Indonesia hingga saat ini masih menunjukkan kenaikan. Sementara itu, kegiatan PTM di sekolah juga masih terus berjalan.
Di tengah kegiatan pembelajaran tatap muka alias PTM di SMPN 85 Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, tiga siswa dilaporkan terpapar COVID-19. Alhasil PTM dihentikan sementara.
Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan seiring dengan meningkatnya kasus harian, Indonesia kini masuk ke dalam level 2 penilaian WHO. Kemendikbud pun meminta pelaksanaan PTM dengan penerapan prokes ketat.
Kasus COVID-19 di Indonesia belakangan ini kembali mengalami tren kenaikan. Hal ini lantas memicu kekhawatiran lantaran juga bersamaan dengan ajaran baru tahun 2022/2023.
Seiring dengan melandainya kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah juga memperbarui sejumlah kebijakan terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya adalah kegiatan pembelajaran di sekolah.
Kini total ada 10.979 sekolah di DKI Jakarta yang telah kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Meski demikian, periode pembelajaran masih dibatasi maksimal hanya 6 jam.
Imbas dari kenaikan kasus COVID-19 varian Omicron di DKI Jakarta, kegiatan sekolah pun kembali dilaksanakan secara daring. Namun kini kasus COVID-19 di Ibu Kota sudah melandai.
Untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19, khususnya terhadap anak-anak, sekolah mengalihkan pembelajaran secara online. Namun hal ini dikhawatirkan lantaran memiliki dampak buruk.
Adapun SKB 4 Menteri itu Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Sejumlah negara bagian AS sebelumnya telah mengumumkan akan mengakhiri mandat COVID-19 memakai masker. Namun hal ini memicu perdebatan alot mengenai penggunaan masker di lingkungan sekolah.
Penggunaan masker selama pandemi COVID-19 berlangsung di negara-negara dunia menjadi hal krusial untuk mencegah penularan virus. Namun kini, tampaknya masyarakat ingin mengakhiri aturan tersebut.
Usulan tersebut disampaikan Anies menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di DKI Jakarta. Namun hal ini telah ditolak oleh Menko Marives Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali.
Berdasarkan SE yang diteken Nadiem pada Rabu (2/2) tersebut, wilayah berstatus PPKM Level 2 kini bisa menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen.
Melihat angka kasus COVID-19 di Indonesia yang melonjak, pemerintah pun memutuskan untuk menyesuaikan aturan kegiatan PTM 100 persen. Termasuk juga mengenai usulan Anies Baswedan sebelumnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya menggelar rapat untuk membahas kegiatan PTM. Mengingat kondisi COVID-19 di DKI mengkhawatirkan, maka Anies mengusulkan untuk menghentikan PTM sementara.
Puluhan guru dan murid di sekolah Al Azhar Sleman terkonfirmasi COVID-19. Pemkab Sleman akhirnya memutuskan PTM jadi 50 persen melihat lonjakan kasus COVID-19 di wilayahnya.
Setelah mendapat arahan dari Jokowi untuk melakukan evaluasi kegiatan PTM di tiga provinsi, termasuk DKI Jakarta, Anies lantas memberikan tanggapannya. Kini ia bahkan menggelar rapat untuk membahas PTM.
Sebelumnya, Jokowi meminta adanya evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), khususnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Jokowi mengingatkan persentase kasus aktif COVID-19 kini naik 910 persen dari sebelumnya.
Di tengah ancaman gelombang Omicron yang memicu naiknya angka kasus COVID-19, membuat sejumlah pihak mengkhawatirkan kegiatan PTM 100 persen. Terlebih juga telah ditemukan kasus COVID-19 di sejumlah sekolah.