Pemerintah Lakukan Penyesuaian PTM 100 Persen, Bagaimana Dengan Izin Anies ke Luhut?
Nasional

Melihat angka kasus COVID-19 di Indonesia yang melonjak, pemerintah pun memutuskan untuk menyesuaikan aturan kegiatan PTM 100 persen. Termasuk juga mengenai usulan Anies Baswedan sebelumnya.

WowKeren - Kenaikan angka kasus COVID-19 di Indonesia saat ini diketahui dipicu oleh sebaran varian Omicron yang menular dengan cepat. Dengan meningkatnya kasus COVID-19 itu pun mempengaruhi jalannya kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

Maka dari itu, kini pemerintah pun melakukan penyesuaian terhadap PTM 100 persen pada daerah yang berada pada level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Selain itu, terdapat juga penyesuaian lanjutan yang mengatakan bahwa orangtua dapat menolak memberi izin kepada anaknya untuk mengikuti PTM.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti mengatakan bahwa penyesuaian itu untuk memberikan kebebasan terhadap orangtua murid. "Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," tutur Suharti dalam keterangannya, Kamis (3/2).

Lebih lanjut, Suharti mengatakan dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM bagi daerah PPKM Level 2, maka pihaknya menekankan perlu kesepahaman bersama. Maka dari itu, Pemda diharapkan dapat membuat penyesuaian segera yang dilakukan dengan cermat.

"Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama," ungkap Suharti. Selaian itu, ia menegaskan penyesuaian itu bukan bentuk putus asa dari dunia pendidikan.

Di sisi lain, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta izin kepada Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali untuk meniadakan PTM selama satu bulan di Ibu Kota, imbas kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan. Akan tetapi izin untuk menghentikan PTM sepenuhnya tampaknya ditolak oleh Luhut.


Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi meminta kepada pemda dapat memaksimalkan penerapan PTM terbatas. Menurutnya, sektor pendidikan juga harus diperlakukan sama seperti sektor lainnya.

Maka dari itu, Jodi berharap agar pemda bisa tetap menjaga kesehatan para siswa selama proses PTM berlangsung, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. "Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," papar Jodi.

Dalam penyesuaian aturan PTM, untuk wilayah PPKM Level 2 bisa menggelar 50 persen dari kapasitas. Hal ini pun yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"InsyaAllah DKI Jakarta menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level 2," ungkap Kasubag Humas DKI Jakarta, Taga Radjagah kepada detikcom, Kamis (3/2).

PTM 50 persen itu, kata Taga, sudah bisa diterapkan mulai Jumat (4/2) besok. Mengenai usulan PTM ditiadakan yang diajukan Anies, Taga mengatakan bahwa Pemprov DKI hanya bisa mengusulkan, untuk hasil akhirnya tetap ada pada pemerintah pusat.

Dengan dimulainya PTM 50 persen, Taga pun mensosialisasikannya. "Dan menentukan siapa yang PTM siapa yang PJJ berdasarkan izin dari orangtua," jelas Taga.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait