Dalam SKB 4 Menteri Sekolah Tatap Muka Diizinkan Digelar 100 Persen, Simak Syaratnya
Nasional

Seiring dengan melandainya kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah juga memperbarui sejumlah kebijakan terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya adalah kegiatan pembelajaran di sekolah.

WowKeren - Pemerintah kembali merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri. SKB Empat Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Adapun empat menteri yang terlibat dalam SKB tersebut adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari laman Kemdikbud.go.id, penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang disesuaikan berkala," tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/5).

Adapun syarat untuk melaksanakan PTM 100 Persen berdasarkan SKB 4 Menteri adalah, bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen, dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.


Kemudian bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen, setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

Sementara bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3, dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.

Sedangkan untuk capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, maka diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

Sementara untuk pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, wajib menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda campuran maksimal 6 JP.

Selanjutnya bagi pendidikan berada di wilayah PPKM level 4 angka vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, maka diwajibkan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Serta beberapa perubahan aktivitas dalam PTM di antaranya, bisa kembali melaksanakan ekstrakulikuler dan olahraga dengan ketentuan aktivitas di luar ruangan/ruang terbuka.

Tidak hanya itu, kantin pun saat ini kembali dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen untuk wilayah PPKM level 1, 2, 3, sedangkan level 4 50 persen. Dengan syarat, kantin dilaksanakan sesuai dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait