Menurut anggota Kompolnas, Hamidah Abdurahman, polisi seharusnya tetap menjerat Ari dengan hukuman berdasarkan Pasal Kelalaian UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
- Tim WowKeren
- Jumat, 14 Juni 2013 - 08:49 WIB
WowKeren - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan keputusan polisi menurunkan status Ari Wibowo dari tersangka menjadi korban. Pasalnya, Ari tetap dianggap lalai dan wajib mendapatkan hukuman.
Hal itu diatur dalam Pasal Kelalaian UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. "Seorang pengendara, motor, mobil atau sepeda, harus sigap selalu saat turun ke jalan. Ini kan namanya kealpaan. Dalam kealpaan tidak ada istilah sengaja atau tidak sengaja dalam kecelakaan (lalu lintas)," kata Hamidah Abdurahman, anggota Kompolnas, Kamis (13/6).
Sementara itu, jenazah kakek Carmadi (80) yang ditabrak Ari langsung dimakamkan Kamis (13/6) di Pemalang. Pihak keluarga mengaku pasrah dan tidak akan menuntut apapun pada Ari. Apalagi, saudara Ira Wibowo itu sudah bertanggung jawab membayar biaya rumah sakit dan berencana membantu biaya sekolah anak Carmadi.
"Kami sudah ikhlas dan pasrah dan kami tidak menuntut apapun kepada Ari Wibowo, karena kami sadar ini adalah kehendak Tuhan," ujar Warsuni, anak ke-7 Carmadi. "Adapun soal kesanggupan untuk membiayai sekolah anak Carmadi itu adalah niatan Ari Wibowo sendiri, bukan permintaan atau tuntutan kami," kata kerabat lainnya, Tasripin.
(wk/)