Jika Dhani terbukti lalai dan melanggar UU Perlindungan Anak, maka pengawasan kuasa asuh atas putra bungsunya, Dul, bisa dicabut oleh pengadilan.
- Tim WowKeren
- Senin, 09 September 2013 - 10:31 WIB
WowKeren - Bukan hanya terancam hukuman penjara 5 tahun, Ahmad Dhani juga harus bersiap jika pengadilan mencabut hak asuh Dul yang diamanatkan padanya. Anggota Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan, mengungkap kalau Dhani dianggap lalai dan melanggar UU 23 2002 tentang Perlindungan anak diantaranya pasal 13, pasal 78 dan juga pasal 59.
Menurut Ihsan, anak yang mendapat perlakuan salah juga berhak mendapatkan perlindungan khusus. "Bentuk perlindungan khusus di antaranya adalah pengawasan dan kuasa asuhnya dicabut," ujarnya.
Nantinya, hak asuh Dul itu akan diberikan pada orangtua lainnya dalam hal ini Maia Estianty. Namun itupun masih menunggu keputusan pengadilan berkaitan dengan kasus Dul.
Sejauh ini, Dhani maupun Maia masih belum berkomentar soal itu. Mereka malah dikabarkan sempat pula mendapat perawatan di UGD karena syok serta kelelahan mengurus Dul yang masih dirawat.
"Mas Dhani kecapekan mengurus Dul yang lagi dirawat," kata salah seorang kerabat. "Sekarang dia lagi diinfus di ruang UGD."
Dokter RSPI, Gatoet Soeseno, juga membenarkan kalau Dhani sempat mendapat perawatan. "Iya. sempat tadi sebentar (masuk UGD), lambungnya aja. Nggak ada yang serius," tutur dokter Gatoet.
Kecelakaan maut yang melibatkan Dul terjadi di Tol Jagorawi KM 8, Minggu, (8/9) dini hari. Enam orang tewas dan sembilan orang mengalami luka-luka. Dul sendiri mengalami luka dan patah tulang serta sempat menjalani tiga kali operasi.
(wk/)