Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melayangkan surat ke penyidik untuk segera melengkapi berkas kasus Tol Jagorawi yang menewaskan 7 orang itu.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 23 November 2013 - 09:21 WIB
WowKeren - Kasus kecelakaan yang melibatkan Dul Jaelani rupanya belum bisa disidangkan. Hal ini karena kejaksaan menilai kalau berkas kasus putra ketiga Ahmad Dhani itu belum lengkap.
Sejak Selasa (19/11), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah melayangkan surat pada penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya. "Berkasnya ada yang belum lengkap dan masih ada pada kami. Namun, kami sudah surati penyidik ke Kanit Laka dan menyatakan ada materi yang perlu dilengkapi," sahut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI, Albert Napitupulu, Jumat (22/11).
Sayangnya Albert tak memberitahu detil materi apa yang belum lengkap. "Kalau sudah lengkap, akan kami teliti kembali. Jika sudah P21, dapat dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua," lanjutnya.
Dul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan 7 orang, 8 September lalu. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika terbukti bersalah, Dul bisa diancam hukuman penjara 6 tahun.
(wk/)