Dhani tak akan melakukan upaya apapun selain menyerahkan kasus Dul terhadap aparat.
- Tim WowKeren
- Rabu, 15 Januari 2014 - 15:53 WIB
WowKeren - Berkas perkara kasus kecelakaan yang melibatkan Dul Jaelani telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/1). Ahmad Dhani sebagai ayah mengaku siap jika Kejaksaan berencana menahan Dul.
"Ya, saya sih enggak ada masalah. Kalau memang mau ditahan, ya monggo saja," tegas Dhani. "Saya tidak akan lakukan upaya apa pun. Saya serahkan kepada aparat."
Dhani juga mengungkap kalau Kejaksaan sempat mencocokkan barang bukti seperti STNK mobil yang dikendarai Dul. "Dan ada pertanyaan penting yang diulang," tuturnya.
Dul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 7 orang di Tol Jagorawi, 8 September lalu. Ketika itu, mobil Lancer yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ.
Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Karena masih di bawah umur, ada peluang ancaman hukuman Dul akan dikurangi separuh dari maksimal.
(wk/)