Kim Hyun Joong Diancam Denda Rp 58 Juta Akibat Pukul Mantan Pacar
Selebriti

Kim Hyun Joong telah resmi didakwa oleh Kejaksaan Umum Seoul pada Senin, 19 Januari.

WowKeren - Kasus kekerasan yang dilakukan Kim Hyun Joong terhadap mantan kekasihnya (A) tahun lalu kembali bergulir. Meski A telah mencabut tuntutannya namun kasusnya tetap diteruskan ke pengadilan. Kini jaksa menuntut bintang serial "Boys Over Flower" itu untuk membayar denda.

Kim Hyun Joong kini telah didakwa oleh Kejaksaan Umum Seoul pada Senin, 19 Januari. Ia didakwa telah menyebabkan luka fisik pada mantan kekasihnya dan kini dituntut membayar denda sebesar 5 juta Won (Rp 58 juta).

"Kim Hyun Joong secara resmi didakwa setelah memukul mantan kekasihnya pada Mei 2014 sehingga membutuhkan 2 minggu untuk sembuh. Lalu ia mengulanginya lagi pada Juli saat terlibat adu mulut, membuatnya harus menjalani perawatan selama 6 minggu," ucap perwakilan Kantor Kejaksaan Umum Seoul pada Newsen.


"Pada Juli lalu Kim Hyun Joong digugat untuk dua kasus penyerangan, tapi tuntutan itu telah dicabut," lanjutnya. "Meskipun keseluruhan kasus penyerangan telah diselesaikan, dua kasus yang tidak dapat dituntut secara hukum maka tidak akan didakwa. Karena kerugian dan luka yang disebabkan penyerangan itu, mereka akhirnya mendakwa."

Kim Hyun Joong mengejutkan publik ketika mantan kekasihnya melaporkannya telah memukulnya hingga cedera parah. Karir mantan leader SS501 itu pun ikut terpengaruh seiring berjalannya kasus. Semula menyangkal, Kim Hyun Joong pun akhirnya mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada mantan kekasihnya setelah banyak bukti memberatkannya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru