Eddies Adelia Pasrah Divonis 3 Bulan Penjara
Selebriti

Kini, Eddies belajar mengambil hikmah dari kasus penggelapan yang dilakukan suaminya.

WowKeren - Proses hukum yang diikuti artis Eddies Adelia akhirnya sampai pada finalnya. Karena tersangkut tindak pidana yang dilakukan sang suami, Edies pun harus rela merasakan jeratan hukum. Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis pesinetron ini dengan hukuman penjara selama tiga bulan. Selain kurungan, Eddies juga dikenai denda sebesar Rp 25 juta.

"Sidang hari ini beragendakan vonis. Ini yang dinantikan beberapa bulan terakhir," ujar Eddies, Selasa (28/4) di areal PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan. "Apapun pembelaan kami tetap ditolak, karena Eddies terbukti mendapat nafkah dari suaminya yang diambil dari uang hasil pidana. Sehingga yang dilakukan Eddies menjadi bagian dari pidana, ini lebih rendah dari tuntutan sebelumnya selama lima bulan kurungan," ungkap Ina Rachman, selaku kuasa hukum Eddies Adelia.

Sebelumnya, Eddies juga pernah mengikuti proses hukum terkait kasus ini. Saat itu, majelis hakim memutuskan Eddies menjadi tahanan kota. Proses itu juga akan dikalkulasi dengan vonis yang terbaru. "Kami belum hitung berapa jumlah tahanan keseluruhan. Karena masih dikurangi lagi saat klien saya ditahan sebagai tahanan kota, atau saat ditahan di rutan," jelas Ina.


Mendengar putusan tersebut, mantan model dan pemain film ini mengaku siap menjalani hukuman. Perempuan bernama asli Ronih Inawati Nur Azizah ini menilai, tindakannya kali ini adalah untuk menghormati proses hukum.

"Alhamdulillah sudah siap mental. Saya merasa tidak bersalah, karena menerima nafkah dari suami itu wajar. Tapi saya tetap menerima keputusan hakim. Ini jadi pelajaran bagi saya jika menerima nafkah dari suami, sebagai istri wajib menanyakan dari mana sumbernya, walaupun hanya Rp 100 perak," tandasnya. Perkara ini bermula dari tindak penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan sang suami, Ferry Ludwankara pada 2012 silam. Ferry yang merupakan pengusaha itu menggelapkan uang kliennya senilai Rp 45 miliar. Majelis hakim menjatuhi Eddies hukuman, karena terbukti sempat memakai uang hasil penggelapan tersebut.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!