Sebabkan Kabut Asap, 7 Perusahaan Asing Jadi Tersangka Kebakaran Hutan
Nasional

Polisi menetapkan tujuh perusahaan asing menjadi tersangka kebakaran hutan yang menyebabkan kabut asap.

WowKeren - Bencana kabut asap yang terjadi di Indonesia saat ini terbilang yang paling parah. Sudah banyak warga yang menjadi korban akibat buruknya kualitas udara di wilayah mereka.

Pemerintah dan pihak yang berwajib dituntut untuk bekerja cepat menginvestigasi siapa yang bertanggung jawab terhadap musibah tersebut. Setelah melakukan berbagai penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian telah mendapatkan hasilnya.

Sejumlah tujuh perusahaan asing telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan yang menyebabkan bencana kabut asap tersebut. Diungkap oleh Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar, korporasi asing tersebut berasal dari berbagai negara.

Mereka antara lain berinisial PT ASP (China) di Kalimantan Tengah dan PT KAL (Australia) di Kalimantan Barat. Sedangkan yang lainnya adalah PT IA (Malaysia), PT H (Malaysia) PT MBI (Malaysia) ketiganya di Sumatera Selatan, serta PT PAH (Malaysia) dan PT AP (Malaysia) di Jambi.


Selain tujuh perusahaan tersebut ada beberapa petinggi perusahaan yang turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris PT PAH berinisial KBH dari Malaysia dan Komisaris PT AP berinsial KKH.

"Mereka dikenakan Pasal 116 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup," ujar Anang di di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10). "Kasusnya ditangani Polda setempat."

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Pihaknya sedang menginvestigasi keterlibatan perusahaan asing tersebut apakah sengaja memberikan perintah melakukan pembakaran hutan.

Yazid mengungkap, ada tiga orang dari korporasi di Sumatera Selatan dan satu orang di Riau yang telah ditahan. Mereka adalah warga Indonesia dan ada yang menjadi pemilik saham dan menjabat setingkat manajer.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!