JPU menyatakan dakwaan bahwa MM telah membenturkan dan membanting Angeline hingga bocah 9 tahun itu minta dilepaskan.
- Tim WowKeren
- Kamis, 22 Oktober 2015 - 14:23 WIB
WowKeren - Sidang perdana kasus pembunuhan Angeline di PN Denpasar akhirnya dilaksanakan pada Kamis (22/10). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuangkan banyak dakwaan berdasarkan temuan.
Menurut JPU, Margriet Megawe (ibu tiri korban) telah membanting dan membentukan kepala Angeline. Kekejian itu terjadi di kamar Margriet di rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar pada 15 Mei 2015.
"Pada tanggal 15 Mei 2015, terdakwa memukul korban sehingga kedua telinga dan hidung korban mengeluarkan darah," kata JPU. "Dan, untuk menutupi perbuatan terdakwa dengan semua akibat hukumnya, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban pada tanggal 16 Mei 2015."
Pembunuhan terjadi pada pukul 12.30 WITA. Angeline yang menangis sempat minta untuk dilepaskan. "Terdakwa telah memukul korban dengan tangan korban berkali-kali ke arah wajah. Sehingga Engeline menangis dan berkata, 'Mama, cukup, Ma. Lepaskan, Ma'," lanjut JPU.
(wk/)