Sudah Merawat 9 Tahun, Margriet Mengelak Bunuh Angeline
Nasional

'Yang Mulia Hakim, saya tidak mengerti apa yang didakwakan pada saya tersebut,' kata Margriet.

WowKeren - Kasus pembunuhan Angeline yang terjadi pada Mei lalu kini telah memasuki babak baru. Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (22/10), Margriet Megawe yang menjadi terdakwa pembunuhan mengelak segala tuduhan yang ditujukan padanya.

Margriet dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan. Ia juga didakwa dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang UU Perlindungan Anak.

"Yang Mulia Hakim, saya tidak mengerti apa yang didakwakan pada saya tersebut," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Panglima Besar Jendral Sudirman. "Bagaimana mungkin saya seorang ibu angkatnya melakukan pembunuhan itu sedangkan saya telah merawatnya sejak kecil hingga umur sembilan tahun?"


Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga seketika menanggapi pernyataan itu. "Saudara mempunyai anak angkat namanya Angeline, diangkat dengan akta notaris yang tidak ditindaklanjuti di pengadilan. Dan, dia telah meninggal dunia," ujar Edward.

Hotma Sitompoel sebagai pengacara Margriet menyampaikan nota keberatannya. Namun sidang telah ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (27/10) mendatang.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!