MUI mengungkap bahwa hukuman kebiri sebaiknya dikaji terlebih dahulu.
- Tim WowKeren
- Jumat, 23 Oktober 2015 - 07:43 WIB
WowKeren - Kekerasan seksual terhadap anak saat ini sedang menjadi sorotan publik. Banyak pihak menuntut pemerintah bertindak tegas untuk mengatasi permasalah tersebut.
Beberapa hari yang lalu, Jokowi dalam rapat terbatas sempat mengungkap bahwa ia menyetujui adanya hukuman kebiri. Bahkan, Perppu tentang sanksi tersebut sedang disiapkan.
Namun, pendapat berbeda diungkap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Ma'ruf Amin pada Kamis (22/10), mengungkap sebelum menyetujui hal tersebut pemerintah seharusnya meminta pendapat MUI terlebih dahulu.
"Seharusnya minta fatwa dulu dari MUI," ujar Ma'ruf. "Nanti kalau MUI mengeluarkan yang berbeda dengan pemerintah, kan bisa jadi kontroversi."
Pihaknya menyetujui jika pelaku pedofilia harus dihukum dengan seberat-beratnya. Bahkan jika perlu hukuman matipun bisa dilakukan.
Namun, untuk kebiri sebaiknya dikaji terlebih dahulu apakah sesuai dengan norma agama atau tidak. Pihaknya menambahkan jika MUI siap mengkaji mengenai hukuman tersebut.
"Dihukum seberat-beratnya, ya dengan cara menghukum waktunya yang panjang, atau dibunuh kalau sudah tidak bisa dengan hukuman lain," imbuhnya. "Ini kan memang belum dibahas, jadi sebaiknya pemerintah minta fatwa di MUI, nanti dibahas MUI."
(wk/)