Kemenhub Tak Akui Go-Jek dan Ojek Online Sebagai Alat Transportasi Umum
Nasional

Dewan Pertahanan Nasional membela dengan mengungkapkan jika UU yang mengatur harus di-update biar 'kekinian'.

WowKeren - Keberadaan Go-Jek dan ojek online lainnya saat ini memang telah memudahkan masyarakat sebagai sarana transportasi. Dengan kemajuan teknologi, setiap warga bisa memesan ojek online melalui smartphone mereka dimanapun berada.

Namun, ternyata hal itu tak diakui oleh Kementerian Perhubungan. Kemenhub menegaskan jika sepeda motor roda dua sejatinya bukanlah alat transportasi umum. Pemerintah mengungkapkan bahwa sepeda motor hanya bisa sebagai kendaraan pribadi saja.

"Kalau aplikasinya yang dikembangkan, silahkan. Karena pemerintah sendiri terus mendorong smart application," seru Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono. "Tapi yang diatur pemerintah adalah sarananya, dalam hal ini sepeda motor sebagai alat transportasi umum."

Djoko menjelaskan jika perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan. Termasuk keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan yang ditetapkan berdasarkan pelayanan yang diberikan sesuai dengan Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009.


Meski begitu, saat ini belum ada penindakan tegas tentang aturan yang diberikan oleh pihak pemerintah tersebut. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengatakan bahwa seharusnya pemerintah bisa mengatur dan membina supaya tak melanggar hukum, bukan hanya melarang saja.

Hal serupa juga disampaikan oleh Nining selaku Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas). Ia menyampaikan jika masyarakat saat ini memang membutuhkan sarana yang cepat dan murah, sementara Organda sebagai organisasi perusahaan transportasi tak menyelesaikan masalah tersebut.

"Kalau perlu UU-nya diamandemen untuk menyesuaikan 'kekinian'," bela Nining. "Contohnya, ojek yang sudah ada sejak belasan tahun lalu dilegalkan sebagai alat transportasi umum, tapi juga diatur lintas operasionalnya. Misalnya, hanya di kawasan perumahan, gang-gang di kawasan perkotaan. Bila masuk ke jalur protokol, aparat harus menindak tegas."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!