Masih Muda, Sopir Lamborghini Maut Jalani Tes Narkoba dan Ini Hasilnya
Nasional

Pengemudi Lamborghini itu ternyata masih muda, 24 tahun usianya.

WowKeren - Balapan liar yang berujung maut di Surabaya, Minggu, 29 November, telah diselidiki oleh Polrestabes Surabaya. Polrestabes Surabaya menetapkan Wiyang Lautner (24), pengemudi mobil Lamborgini sebagai tersangka.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Andre Manuputti mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman lagi. "Kita belum bisa memastikan itu balapan liar atau tidak. Kalau memang iya, berarti ada unsur kesengajaan. Yang jelas pengemudi statusnya sudah tersangka," kata Andre dilansir Liputan6, Minggu, 29 November.


Andre juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tes urine untuk memastikan apakah tersangka berkendara dalam keadaan pengaruh narkoba. "Dari hasil tes urine yang kami lakukan, tersangka negatif dari narkoba," pungkas Andre.

Jika pelaku terbukti melakukan aksi balap liar, maka akan dijerat Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang LLAJ dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. "Tetapi jika tidak ada unsur kesengajaan, pengemudi dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang LLAJ dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait