Mulai Rabu (30/12) hingga 3 Januari 2016, truk pengangkut barang dilarang melintas di Lampung, Jawa dan Bali.
- Tim WowKeren
- Rabu, 30 Desember 2015 - 08:37 WIB
WowKeren - Kemacetan panjang di libur Natal kemarin rupanya memberikan pengalaman dan pelajaran penting. Tidak ingin mengulang kemacetan yang sama untuk liburan Tahun Baru nanti, pemerintah pun mengeluarkan sejumlah aturan.
Baru-baru ini, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 48/2015. Edaran tersebut melarang truk atau angkutan barang beroperasi pada 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
Truk-truk barang berisi bahan bangunan, truk gandengan, kontainer maupun truk pengangkut barang dengan sumbuh lebih dari dua dilarang melintas di Lampung, Jawa dan Bali. Sementara untuk truk lain seperti pengangkut BBM, ternak, paket pos dan pengangkut kebutuhan pokok masih diperbolehkan melintas.
Untuk merealisasikan hal ini, Dirjen Perhubungan Darat melakukan koordinasi dengan Polri, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten/Kota dan pengelola tol. Koordinasi juga telah dilakukan dengan para penyedia transportasi umum baik BUMN maupun swasta.
(wk/)