Tak Hanya dr Randall, Polisi Tetapkan Tersangka Lain Kematian Allya Siska
Nasional

Polisi menetapkan tersangka lain, Kan Wilming, warga negara Malaysia yang merupakan Direktur Chiropractic di Pondok Indah Mal.

WowKeren - Polisi masih terus menyelidiki kasus kematian Allya Siska Nadya yang tewas usai menjalani terapi Chiropractic pada Agustus 2015 lalu. Baru-baru ini, pihak Polda Metro Jaya bahkan menyebut adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Selain dr Randall Cafferty, polisi juga menetapkan Kan Wilming, warga negara Malaysia sebagai tersangka. Kan merupakan Direktur Chiropractic di Pondok Indah Mal, tempat Allya Siska diterapi.

"Selain Randall, kami menetapkan tersangka kepada Kan Wilming, warga Malaysia," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti. "Dia adalah pemilik chiropractic sekaligus direkturnya."


Krishna Murti menambahkan, Kan Wilming akan dijerat dengan Pasal 42 ayat 1 dan 2 UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. "Jadi kita kaitkan dengan ketenagakerjaan karena yang bersangkutan mempekerjakan orang tanpa izin, ini ancamannya 4 tahun, masuk dalam kategori pidana," jelasnya.

Sementara itu, kepolisian terus mencari dr Randall yang diduga masih berada di Indonesia. Pihaknya telah meminta surat permohonan pencekalan ke pihak imigrasi untuk mencegah Randall pergi ke luar negeri.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait