Tak ingin tinggal diam, Dewi Purwati dan Asih akhirnya menyerang balik Regina dan Krisna dengan melaporkan mereka ke polisi.
- Tim WowKeren
- Kamis, 21 Januari 2016 - 16:40 WIB
WowKeren - Regina Andriane Saputri dan Krisna Murti membuat publik heboh dengan melaporkan saudara kandung Krisna yakni Dewi Purwati dan Asih ke polisi. Keduanya menyebut Regina dengan sebutan "Nyi Blorong" dan "Kapal Keruk" sehingga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.
Tak ingin tinggal diam, Dewi Purwati dan Asih akhirnya menyerang balik Regina dan Krisna dengan melaporkan mereka ke polisi. "Rabu (20/1) kami buat laporan ke SPK Polda Metro Jaya. Yaitu laporan balik mengenai Regina dan Krisna Murti," kata paman Krisna, Rudiyanto seperti dikutip dari Liputan6.
"Keluarga melaporkan balik mereka atas pencemaran nama baik," imbuhnya. Dalam laporannya tersebut, Rudi menjerat mantan istri siri Farhat Abbas ini dan Krisna dengan pasal berlapis. Tak hanya tuduhan pencemaran nama baik, pihaknya juga menyertakan pelanggaran ITE dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara.
"Kami melaporkan tiga pasal 310, 311 dan UU ITE pasal 27 ayat 3. Ancamannya 6 tahun penjara. Kalau ketiganya diterima polisi, mereka bisa kena pasal berlapis," jelasnya. "Sebenarnya keluarga nggak mau. Tapi apa boleh buat, Krisna yang mulai duluan."
Sementara itu, pihak keluarga Krisna rencananya dalam waktu dekat akan dipanggil untuk membuat berita acara perkara atau BAP. "Nanti Jumat atau Senin depan, Polda akan memanggil untuk BAP dan melengkapi barang bukti," pungkasnya.
(wk/)