R Kelly resmi meminta Presiden Donald Trump untuk meringankan hukuman penjara 30 tahun.
- Kamis, 16 Juli 2026 - 20:31 WIB
WowKeren - Penyanyi R Kelly secara resmi mengajukan permohonan kepada Presiden Donald Trump untuk meringankan hukuman penjara selama 30 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Permohonan ini sedang dalam proses penundaan dan bukan merupakan permintaan pengampunan penuh. R Kelly, yang bernama asli Robert Sylvester Kelly, telah menjalani hukuman tersebut setelah dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan terkait eksploitasi seksual anak.
Pengajuan keringanan hukuman ini diajukan oleh tim hukum R Kelly berdasarkan catatan pengadilan yang baru-baru ini dipublikasikan oleh Kantor Jaksa Pengampunan. Sebelumnya, pada tahun lalu, pengacara R Kelly, Beau Brindley, juga telah mengajukan mosi darurat yang meminta agar kliennya dipindahkan dari penjara federal ke tahanan rumah, dengan alasan keselamatan nyawa R Kelly dalam penjara.
Brindley menuduh bahwa pemerintah telah melakukan pelanggaran hak dan mengklaim bahwa nyawa R Kelly terancam di dalam penjara. Dalam pengajuan keringanan hukuman terbaru, tim hukum R Kelly juga melampirkan pernyataan dari seorang narapidana yang mengatakan bahwa ia ditawari kebebasan sebagai imbalan untuk informasi mengenai kasus Kelly. Narapidana tersebut menyatakan bahwa ia diberitahu mengenai rencana R Kelly dan pengacaranya untuk mengungkapkan informasi yang dapat merugikan pihak lain.
“Saya pikir ini sangat menarik bagi Presiden Trump karena, tidak seperti kebanyakan orang yang datang dengan sikap skeptis, dia memiliki pemahaman pribadi yang unik tentang bagaimana rasanya menjadi korban tim penuntut,” ujar Beau Brindley, mengacu pada pengalaman Donald Trump dalam menghadapi tuduhan hukum. “Dia mengerti bagaimana rasanya, dan ketika dia tahu bahwa hal itu meningkat hingga ancaman kematian untuk menyembunyikan korupsi yang sedang kita coba ungkapkan, dia mungkin satu-satunya orang yang akan memiliki keberanian untuk mengambil tindakan dan mengatakan saya ingin menghentikannya sekarang,” tambahnya.
Meski begitu, Brindley tidak meminta pengampunan penuh untuk kliennya. Sebaliknya, ia memilih untuk mengejar persidangan baru dengan alasan bahwa jaksa penuntut telah memengaruhi vonis R Kelly melalui konspirasi untuk mencuri surat-menyurat dari penjara. R Kelly pertama kali dinyatakan bersalah pada September 2021 dan dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Juni 2022. Selain itu, pada Februari 2023, ia juga dijatuhi hukuman tambahan selama 20 tahun untuk kejahatan seksual terhadap anak, yang akan dijalani bersamaan dengan hukuman 30 tahun tersebut.
(wk/timw)