Sudah 3 Kali Diringkus Gara-Gara Narkoba, Pedangdut Imam S Arifin Terancam Hukuman Berat
Selebriti

Inilah pernyataan polisi soal hukuman berat yang bisa menimpa Imam S Arifin.

WowKeren - Imam S Arifin ditangkap oleh polisi pada Sabtu (27/8/2016) karena kasus narkoba. Imam diamankan oleh polisi karena kedapatan menggunakan sabu-sabu di apartemen, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Rupanya, ini bukan pengalaman pertama bagi Imam tertangkap karena mengkonsumsi narkoba. Bagi Imam, ini adalah untuk ketiga kalinya ia ditangkap polisi akibat narkoba.

Kapolres Jakarta Barat, Roycke Langie, mengungkapkan fakta ini bisa membuat Imam dijerat hukuman berat. Namun, Imam juga masih bisa direhabilitasi karena kasus ini.

"Bisa (mendapatkan hukuman berat). Tapi semua ada mekanisme hukum," ujar Roycke Minggu (28/8/2016). "Tentunya gimana nanti masukannya, apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau bisa dengan hukum."


Untuk kasus ini, Roycke dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jika terbukti bersalah, berdasarkan pasal tersebut Imam bisa dijatuhi hukuman penjara mulai 4 hingga 12 tahun.

"Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambahnya. "Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda maksimal Rp 8 miliar."

Seperti yang telah diketahui, Imam pernah ditangkap polisi karena narkoba sebelumnya. Ia ditangkap di Medan pada 2008 dan dihukum penjara selama 14 bulan. Setelah itu, Imam juga kembali ditangkap pada 2010 dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!