Simak keterangan hakim soal hukuman wanita yang merusak banner Go Ara ini.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 03 September 2016 - 16:25 WIB
WowKeren - Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengumumkan bahwa ada seorang wanita ("A") yang dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan. "A" dijatuhi hukuman lantaran merusak banner dengan gambar Go Ara sebagai ambassador Kepolisian Seoul.
"A" merupakan wanita berusia 37 tahun yang diketahui menderita penyakit schizophrenia (gangguan mental). Ia didakwa dengan tuduhan merusak banner Go Ara di depan gardu polisi Cheongdam pada 9 Juni lalu.
Dua hari sebelum kejadian, "A" ternyata sudah merusak stand banner Go Ara yang lain. Selain itu ia juga menendang pot tanaman di sebelah pintu gardu polisi. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena sudah lama membenci bintang "Hwarang" itu.
Tak hanya itu, "A" sempat membuat keributan di gardu polisi Samseong pada Mei lalu. Meski sudah diusir petugas, ia menolak dan berdiam diri selama tiga jam.
"Meski terdakwa berulang kali melakukan kejahatan jenis ini, sifat kejahatan tidak berat," ujar hakim Kim Jong Bok. "Karena itu disebabkan karena penyakitnya, kerusakan juga tidak terlalu parah."
Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa pihak keluarga berjanji agar "A" mendapatkan perawatan untuk penyakitnya. Wah, semoga tak ada kejadian seperti ini lagi ya.
(wk/)