Gara-Gara Ini, Tiga Hakim Sidang Jessica Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Nasional

Ini penyebab tiga hakim di sidang Jessica dilaporkan ke Komisi Yusidisial.

WowKeren - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Wongso memang kerap menuai sorotan. Tidak terkecuali untuk para profesional di bidang hukum.

Namun, baru-baru ini sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (BPHI) kabarnya melaporkan tiga hakim di sidang Jessica ke Komisi Yudisial. Kisworo (Hakim Ketua), Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea.

Menurut mereka para hakim itu mempertontonkan arogansi, pelanggaran etika dan kegaduhan. Hal itu dinilai tidak sesuai lantaran pengadilan adalah tempat yang sakral. Apalagi persidangan kasus ini banyak ditonton oleh publik.


"Kami kaitkan dengan kaidah Hukum Acara Pidana terlebih kaidah aturan yang mengatur tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim, dan hal ini sangat tidak patut untuk dipertontonkan dipublik," kata perwakilan dari AAMI, Rizky Sianipar.

Rizky berharap, pelaporan ini bisa menjadi pembelajaran untuk lainnya. Pengadilan adalah tempat untuk mencari keadilan baik untuk korban maupun terdakwa.

"Kami melakukan pelaporan ini untuk pembelajaran. Bukan karena ada keberpihakan baik kepada korban maupun kepada terdakwa. Masyarakat harus ditunjukkan bahwa pengadilan juga jadi tempat dimana para pencari keadilan disamakan hak-haknya," imbuhnya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!