Benarkah KPAI akan melaporkan Nikita karena dianggap telah melanggar UU Pornografi dan UU ITE?
- Tim WowKeren
- Rabu, 19 Oktober 2016 - 07:25 WIB
WowKeren - Belum lama ini, Nikita Mirzani mengunggah sebuah Vlog di akun YouTube miliknya. Dalam Vlog pertama yang dibuatnya itu, ibu dua anak ini memperlihatkan dirinya sendiri sedang mandi.
Namun Niki seolah ingin membuat kontroversi dengan Vlog-nya tersebut. Pasalnya, dalam video yang diberi judul "Mandi Kucing" itu, bintang film "Warkop DKI Reborn" ini memperlihatkan dengan singkat sejumlah bagian tubuh intimnya.
Hal ini pun lantas membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengambil langkah tegas. Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam, Vlog Niki tersebut termasuk melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
"Nanti kita telaah, yang pasti definisi pornografi seperti itu," ujar Niam seperti dilansir dari detikcom. "Dari unsur-unsurnya, ini masuk kategori gambar bergerak, ada gerak tubuh kemudian media komunikasinya juga ada, masuk unsur itu."
Niam pun lantas meminta masyarakat dan khususnya para selebriti yang notabenya publik figur untuk lebih berhati-hati dalam memposting apapun di media sosial. "Poinnya begini, tidak semua yang pantas di ranah privat pantas di wilayah publik. Di sini lah pentingnya kedewasaan dalam memanfaatkan media sosial," lanjutnya.
Sementara itu, KPAI pun mengaku akan segera menindaklanjuti masalah Vlog Niki ini dengan berkordinasi bersama kepolisian dan Kominfo. "Nanti pasti kita akan segera koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kominfo dan kepolisian," tandasnya.
(wk/)