Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan 5 jenis psikotropika yang dimiliki oleh Anggita.
- Tim WowKeren
- Jumat, 25 November 2016 - 08:55 WIB
WowKeren - Anggita Sari kembali terlibat kasus hukum. Namun kali ini bukan soal kasus prostitusi melainkan tertangkap tangan gara-gara kepemilikan narkoba. Ia diciduk pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Bintaro, pada Kamis (14/11) dini hari.
Menurut keterangan polisi, Anggita ditangkap dengan barang bukti 55 butir obat psikotropika. Dari 55 butir tersebut, ada 5 jenis psikotropika.
"Jenisnya ada Merlopam, Calmlet, Alprazolam, Xanax dan Vadimex," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung. Detil obat tersebut yakni 14 butir psikotropika jenis Merlopam, 25 butir Valdimex dan 20 butir Calmlet, 3 butir Alprazolam dan 1 butir Xanax.
Polisi mengungkap kalau Anggita masih menjalani proses pemeriksaan. Sementara itu, pihak keluarga sudah datang menjenguk dan mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Saat ini AS sudah ditahan di Polres Jaksel," terang Vivick. "Kalau pihak keluarga minta assesment rehabilitasi, kami sudah jelaskan itu nanti tergantung dari tim penyidik untuk assesment-nya."
(wk/)