Ditangkap polisi dengan barang bukti 55 butir narkoba, Ini ancaman hukuman untuk Anggita Sari.
- Tim WowKeren
- Jumat, 25 November 2016 - 10:18 WIB
WowKeren - Anggita Sari alias AS baru saja ditangkap pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (14/11) dini hari. Artis seksi ini ditangkap dengan barang bukti 55 butir psikotropika dari berbagai jenis.
Atas temuan tersebut, Anggita dikenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. "Dalam hal ini, pelaku dikenakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan psikotropika secara tidak sah," ujar Kanit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Edy seperti dilansir Tribunnews.
Tidak main-main, Anggita terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara atas kasus ini. "Ancaman hukumannya itu paling lama 5 tahun kurungan penjara. AS juga mengaku, ia bersama teman-temannya berada di Iligals Club, Jakarta pada Rabu (23/11) malam," imbuh Iptu Edy.
Sementara itu, Anggita mengakui jika semua psikotropika tersebut adalah miliknya. Ia menyimpan barang haram itu untuk kepentingan sendiri. Menurut keterangan kepolisian, Anggita mengonsumsi psikotropika dengan alasan agar bisa tidur dan bisa menenangkan pikiran.
(wk/)