Kejagung Siapkan 13 JPU untuk Kasus Ahok, Dua Jaksa Sidang Jessica Masuk
Nasional

Kejagung menunjuk dua jaksa di sidang Jessica Wongso menjadi JPU kasus Ahok.

WowKeren - Sidang perdana penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar, Selasa (13/12). Demi kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung), Noor Rachmad mengungkap jika 13 jaksa itu terdiri dari yang senior, menengah hingga yang masih muda. Dua orang jaksa dari sidang Jessica Wongso juga termasuk, yaitu Bambang Sindhu Pramana dan Ardhito Muwardi.

Noor Rachmad menjelaskan jika kedua jaksa itu diikut sertakan dengan mempertimbangkan pengalamannya. "Keduanya diikutsertakan karena pengalamannya pernah menangani kasus besar," ujar Noor dilansir dari Liputan 6.


Pada sidang Jessica, Bambang Sindhu Pramana merupakan Ketua Tim JPU dan Ardhito Muwardi sebagai Anggota. Bambang Sindhu merupakan Jaksa Utama Pratama di Kejagung, sedangkan Arditho Muwardi, SH. MH adalah Jaksa Madya dan koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sidang Ahok sendiri rencananya akan dimulai pada pukul 09:00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Diprediksi banyak orang akan hadir lantaran kasus ini banyak menarik perhatian banyak orang. Hampir 3000 personel diterjunkan untuk melakukan pengamanan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait