Simak bagaimana aturan terhadap penayangan sidang Ahok dengan sistem giliran itu di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Selasa, 13 Desember 2016 - 15:46 WIB
WowKeren - Sidang perdana kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah digelar hari ini, Selasa, 13 Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat. Sidang ini memang disiarkan langsung oleh berbagai stasiun TV nasional, namun ternyata ada peraturan yang menyertainya.
PN Jakarta Utara hanya mengizinkan satu stasiun televisi untuk masuk dalam ruang sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Humas atau Juru bicara PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menegaskan bahwa hanya ada satu televisi yang diperkenankan masuk ruang sidang. Televisi lain kemudian meminta jaringan di satu televisi yang sudah masuk ruang sidang sehingga siaran langsung tetap bisa dilakukan oleh semua televisi.
"Diberlakukan TV pool atau satu jaringan bagi televisi yang menyiarkan secara langsung," kata Hasoloan dilansir Tempo, Senin, 12 Desember. "Sistem TV pool ini akan bergilir. Di hari pertama, TV One masuk ke ruang sidang, sementara televisi lain meminta jaringan siaran dari TV One. Di hari berikutnya, akan ada stasiun televisi lain yang mendapatkan kesempatan menjadi TV pool."
Aturan ini diberlakukan karena alasan ruangan sidang yang penuh. Menurut Hasoloan, ruang sidang hanya memuat 21 kursi, dan masing-masing kursi berisi empat orang, sementara pengunjung sidang Ahok diperkirakan akan membludak.
(wk/)