Seperti apa tanggapan pihak FPI terkait pelaporan Megawati atas dugaan penistaan agama?
- Tim WowKeren
- Selasa, 24 Januari 2017 - 10:56 WIB
WowKeren - Kasus penistaan agama juga menimpa Megawati Soekarnoputri. Ketua Umum PDI Perjuangan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan tersebut oleh LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama.
Kabar tersebut juga telah dibenarkan oleh Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama, Baharuzaman. Meski begitu pihaknya masih enggan menanggapi lebih lanjut.
"Laporan itu benar. Rencananya hari ini konferensi pers. Nanti dikabari," ujar Baharuzaman. Seperti diketahui, Megawati memang sempat menuai kecaman salah satunya dari pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq atas pidatonya di peringatan HUT PDI-P ke-44 beberapa waktu lalu.
Meski begitu, belum diketahui apakah pelaporan ini terkait dengan tudingan Habib Rizieq tersebut atau tidak. Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) Jakarta, Habib Novel sendiri mengaku telah mengetahui mengenai pelaporan Megawati ini.
Ia berharap, pihak kepolisian bisa mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka harus membuktikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Indonesia.
"Ya wajib berani Polri usut itu," ujar Novel dilansir dari Republika. "Polisi jangan diskriminasi terhadap penegakan hukum. Enggak ada yang kebal hukum di negara hukum ini."
Sementara itu, laporan yang menjerat Megawati tersebut terdaftar dengan nomor LP/79/I/2017/Bareskrim. Putri Presiden Soekarno tersebut dianggap melanggar Pasal 156 dan atau 156 a KUHP.
(wk/)