Beri 120 Hari untuk Patuhi Kontrak Karya, Freeport Ancam Gugat RI ke Arbitrase
Nasional

Ini alasan Freeport mempertahankan ketentuan Kontrak Karya (KK) dengan pemerintah Indonesia.

WowKeren - PT Freeport Indonesia telah berhenti beroperasi sejak 10 Februari 2017 lalu. Berdasarkan kabar terbaru, puluhan ribu pekerja tambang juga telah diberhentikan di Mimika, Papua.

Hal tersebut dikarenakan adanya ketidaksepakatan antara pemerintah dengan pihak Freeport. Pemerintah RI tampaknya menginginkan kendali yang lebih untuk kekayaan sumber daya mineral.

Pemerintah RI sendiri diketahui telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai ganti dari Kontrak Karya (KK) Freeport. Berbeda dengan KK, IUPK bukan kontrak melainkan RI sebagai pemberi izin dan lebih kuat dari korporasi yang memegang izin.

Tidak hanya itu, pemegang IUPK juga diharuskan melakukan divestasi saham sebanyak 51 persen. Dengan begitu, maka kendali perusahaan tidak akan berada di tangan Freeport melainkan pihak lain.

Tanpa IUPK, maka Freeport tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga. Hal tersebut tentunya menyebabkan kegiatan operasi, dan produksi di Tambang Grasberg terganggu.


Hal tersebut rupanya membuat Freeport keberatan. Dalam pernyataannya baru-baru ini Chief Executive Officer Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan jika pihaknya akan memberi waktu 120 hari untuk mempertimbangkan kembali ketentuan di KK.

Jika tidak mereka akan membawa perkara ini ke jalur pengadilan internasional atau arbitrase. "Jadi, hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase tapi kita memulai proses untuk melakukan arbitrase. Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan itu dengan pemerintah," ujra Adkerson.

Lebih lanjut, Adkerson menganggap jika langkah ini patut ditempuh. Pasalnya ia berpendapat jika pemerintah RI tidak konsisten menjalankan aturan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Freeport Indonesia bersikeras tidak akan mengubah ketentuan di KK. Mereka beralasan jika ketentuan hukum yang telah disepakati merupakan dasar untuk menjaga kestabilan investasi, operasi dan kepentingan pekerja.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait