Diskotek Merangkap Pabrik Narkoba Digerebek BNN, Pemilik Masuk DPO
Nasional

Narkoba yang beredar di diskotek MG memiliki sebutan dan kemasan yang disamarkan. Simak berita selengkapnya berikut ini...

WowKeren - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bersama aparat gabungan melakukan penggerebekan di diskotek MG Internasional yang terletak di kawasan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (17/12) dini hari. Diskotek tersebut diduga merangkap sebagai pabrik narkoba.

Kepala BNNP DKI Brigjen Johny P. Latupeirissa bersama Kepala BNN Komjen Budi Waseso memimpin penggerebekan tersebut pada pukul 02.30 WIB. Johny membenarkan bahwa diskotek MG memiliki pabrik narkoba yang letaknya berada di lantai empat gedung hiburan malam itu. Adapun narkoba yang diproduksi berupa sabu liquid yang dikemas dalam botol air mineral.

"Sebenarnya bukan jenis baru karena dia punya amfetamin dan metamfetamin," ujar Johny dilansir detikcom, Selasa (19/12). "Tapi kemasannya baru, mereka samarkan dengan menggunakan desain botol air mineral."

Pabrik narkoba tersebut diketahui telah memproduksi sabu liquid sejak dua tahun lalu. Bahan-bahan produksi yang digunakan untuk meracik obat terlarang itu diduga didatangkan dari luar negeri.

Menurut Johny tidak semua pengunjung dapat membeli sabu liquid yang diproduksi oleh diskotek MG. Pasalnya, calon pembeli harus terdaftar dulu sebagai anggota yang keanggotaannya diperpanjang setiap enam bulan sekali.

Seseorang diwajibkan membayar sebesar Rp 600 ribu untuk mendaftar serta memperpanjang keanggotaan. Sedangkan untuk harga sabu liquid dibanderol harga Rp 400 ribu per botol. Minuman yang dicampur sabu liquid itu biasa disebut dengan "Aqua Getar", "Aqua Setan", atau "Vitamin". Selain sabu liquid juga terdapat narkotika jenis ekstasi.


Sementara itu, diskotek tersebut memiliki jumlah pengunjung yang mencapai 250 orang saat akhir pekan dan 75 orang pada hari biasa. Saat dilakukan penggerebekan, pihak BNN menemukan sebanyak 120 orang positif menggunakan narkoba. Kendati demikian, semuanya tidak ditahan.

"Sebanyak 120 orang terindikasi positif menggunakan narkoba cair jenis MDA," kata Deputi Penindakan BNN Arman Depari. "Saat ini sudah di-assesment dan ditangani oleh BNNP DKI Jakarta."

Namun, pihak keamanan mengincar pemilik serta beberapa orang yang terlibat dalam pabrik narkoba tersebut. BNN telah menahan lima tersangka yang merupakan karyawan dari pabrik narkoba. Sedangkan Agung Ashari atau Rudy (pemilik dan penanggungjawab) dan Samsul Anwari alias Awank (koordinator lapangan) ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya memiliki pabrik narkoba, pengelola diskotek MG juga dicurigai terlibat praktik pencucian uang. Akan tetapi, kasus tersebut masih dalam pengembangan.

"Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran," ungkap Arman. "Di samping tindak pidana narkoba, akan disidik tindak pidana pencucian uang TPPU."

Dalam penggerebekan tersebut, BNNP DKI dan BNN menggandeng Resmob Mabes Polri, Brimob Polda Metro Jaya, dan POM TNI dengan sandi Operasi Bersinar. Akibat kasus tersebut, izin diskotek MG Internasional kini telah resmi dicabut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait