Andi Narogong menyebut nama Setya Novanto hingga membeberkan berbagai fakta keterlibatannya. Apa saja?
- Tim WowKeren
- Jumat, 22 Desember 2017 - 08:30 WIB
WowKeren - Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Jhon Halasan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan."
Andi disebut telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, khususnya anggota Komisi II DPR pada September-Oktober 2010 terkait pembahasan proyek e-KTP. Dalam persidangan Andi, nama Setya Novanto muncul sebagai orang yang turut menerima uang dari proyek e-KTP.
"Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum di atas terlihat jelas ada rangkaian perbuatan untuk menyamarkan atau mengaburkan pemberian uang," kata hakim Emilia Djaja Subagia saat pembacaan analisis sidang Andi. "Dari konsorsium kepada Setya Novanto yang bertujuan menjauhkan pelaku dari tindak pidana korupsi ini."
Hakim menyebutkan besaran uang yang diterima Setya adalah USD 1,8 juta, USD 2 juta, SGD 383 ribu. Uang tersebut diberikan Direktur PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo yang tergabung dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP.
Setya juga menerima komitmen fee yang dijanjikan sebesar USD 7 juta. Fee yang diberikan merupakan balas jasa kepada Setya yang membantu kelancaran anggaran proyek e-KTP di DPR. Pasalnya, saat itu Setya menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Tak hanya menyerahkan uang, Andi juga memberikan jam tangan Richard Mille 011 yang bernilai sekitar Rp 1 miliar kepada Setya. Jam tangan mewah itu dibeli dari hasil patungan Andi dan Johannes Marliem yang turut terlibat dalam proyek e-KTP sebagai hadiah ulang tahun untuk Setya.
"Johanes Marliem membeli jam tangan Richard Mille 011 seharga USD 135 ribu di California," sambung hakim Anwar. "Kemudian akhir tahun 2012 Andi Narogong dan Johanes Marliem memberikan jam tangan di rumah Setya Novanto."
Sementara itu pada putusan vonis, Andi tidak mengajukan banding dan menerima hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi, Andi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Hakim mengabulkan permohonan tersebut karena Andi dinilai telah bersikap kooperatif dalam persidangan dan membeberkan nama-nama serta peran lain dalam kasus korupsi e-KTP.
Atas pengakuan Andi soal keterlibatan Setya, KPK akan melakukan pembuktian lebih lanjut dalam sidang Setya berikutnya. Menurut KPK, apa yang diungkapkan dalam sidang putusan Andi dapat menguatkan perkara terhadap Setya. KPK berharap Andi yang kini mendapat status JC dapat konsisten menguak keterlibatan Setya dalam kasus korupsi e-KTP.
(wk/)