Jaksa KPK beri bantahan terhadap eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto. Bagaimana tanggapannya?
- Tim WowKeren
- Jumat, 29 Desember 2017 - 10:22 WIB
WowKeren - Setya Novanto melanjutkan proses persidangan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan agenda pembacaan jawaban atas nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (28/12). Setelah sebelumnya tim kuasa hukum Setya menyampaikan surat dakwaan oleh KPK dianggap tidak sah karena tidak memenuhi unsur materil dan formil, jaksa penuntut umum memberikan bantahannya.
Menurut jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, surat eksepsi Setya justru dianggap tidak sah. Alasannya karena dalil-dalil yang terkandung dalam eksepsi adalah keliru karena mengaitkannya dengan praperadilan. Selain itu, Wawan juga mengatakan eksepsi yang disusun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan logika hukum yang benar.
"Penuntut Umum memandang Penasihat Hukum masih mengalami deja vu euphoria kemenangan praperadilan jilid I," ucap Wawan dalam sidang. "Sehingga, meskipun dalil-dalil yang diajukan telah usang namun tetap dibawa ke sana ke mari, termasuk dalam forum sidang yang mulia ini."
Mengenai sah atau tidaknya suatu dalil dalam penetapan tersangka bukan masuk ke ranah eksepsi, melainkan wewenang hakim dalam praperadilan. Namun, apabila kuasa hukum menganggap bahwa tersangka yang sempat gugur statusnya oleh praperadilan tidak dapat dijadikan tersangka kembali serta hasil penyidikannya tidak sah, maka pemikiran tersebut keliru.
Wawan turut menegaskan jika penyidikan dilakukan oleh penyidik yang sah dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga, segala hasil penyidikan yang digunakan oleh penuntut umum sebagai dasar penyusunan dakwaan dianggap sah secara hukum.
"Bahwa dalil mengenai sah atau tidaknya tersangka tidak masuk ranah eksepsi, melainkan ranah praperadilan, maka pemikiran tim penasihat hukum keliru," sambung Wawan. "Berdasarkan argumentasi tersebut, maka dapat disimpulkan dalil-dalil Penasihat Hukum merupakan dalil yang tidak berdasar dan harus dikesampingkan."
Selain itu, Wawan juga memberi tanggapan mengenai eksepsi Setya yang menyatakan bahwa surat dakwaan seharusnya batal demi hukum karena tidak disusun dengan cermat. Wawan membantah hal tersebut karena surat dakwaan adalah sah dan telah memenuhi unsur-unsur yang memberi gambaran utuh mengenai hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana terdakwa. Dengan demikian, karena eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum dianggap patut dikesampingkan, Wawan memohon kepada majelis hakim agar perkara dapat dilanjutkan sesuai dengan surat dakwaan penuntut, dalam hal ini KPK.
"Berdasarkan uraian tersebut diatas, terlihat surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas," kata Wawan. "Kami, penuntut umum memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menetapkan untuk melanjutkan perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum."
Sementara mengenai hilangnya sejumlah nama dalam dakwaan Setya yang dipermasalahkan oleh kuasa hukum, jaksa memaparkan soal pemisahan penanganan perkara atau splitsing. Splitsing tersebut merupakan kewenangan diskresi penuntut hukum dalam penuntutan yang telah diatur dalam Pasal 142 KUHP. Sehingga, penuntut hukum memiliki kewenangan untuk memisahkan beberapa pelaku tindak pidana meskipun masih dalam satu perkara hasil penyelidikan.
Selanjutnya, pembacaan putusan sela terhadap eksepsi akan disampaikan oleh majelis hakim pada 4 Januari mendatang. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Setya untuk melakukan cek kesehatan pada Jumat ini serta izin besuk yang sempat diajukan saat proses persidangan.
(wk/)